Achmad
Shiva’ul Haq Asjach
Scholar ID, Sinta ID, Scopus ID, WoS ID
Perdebatan
mengenai posisi perempuan dalam pendidikan Islam merupakan salah satu tema yang
terus mendapatkan perhatian dalam diskursus keislaman kontemporer. Di tengah
berkembangnya kesadaran akan pentingnya akses pendidikan yang setara bagi
laki-laki dan perempuan, muncul sejumlah teks keagamaan yang sering dijadikan
rujukan dalam pembahasan tersebut. Salah satu yang paling banyak
diperbincangkan adalah hadis yang berisi larangan mengajarkan tulis-menulis
kepada perempuan. Hadis ini kerap menimbulkan pertanyaan, terutama ketika
dibaca secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks historis, kualitas
periwayatan, maupun metode pemahaman yang digunakan oleh para ulama.
Dalam tradisi
keilmuan Islam, teks hadis tidak pernah dipahami secara sederhana hanya
berdasarkan bunyi lahiriahnya. Para ulama sejak masa awal telah mengembangkan
perangkat metodologis yang sangat ketat untuk menilai validitas suatu hadis,
baik dari aspek sanad maupun matan. Oleh karena itu, keberadaan sebuah hadis
dalam literatur keislaman tidak serta-merta menjadikannya sebagai dasar hukum
yang dapat diterapkan secara mutlak tanpa melalui proses kritik dan
interpretasi. Pendekatan semacam ini menjadi penting terutama ketika suatu
hadis tampak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum Islam yang menekankan
pentingnya ilmu pengetahuan bagi seluruh umat manusia.
Islam sejak awal
kemunculannya dikenal sebagai agama yang menempatkan ilmu pada posisi yang
sangat tinggi. Wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad saw. diawali dengan
perintah membaca (iqra'), sebuah simbol kuat mengenai pentingnya literasi dan
pengetahuan dalam peradaban Islam. Sejarah juga menunjukkan bahwa perempuan
pada masa Nabi tidak hanya menjadi objek pendidikan, tetapi juga berperan
sebagai subjek yang aktif dalam transmisi ilmu pengetahuan. Banyak perempuan
yang tampil sebagai ahli hadis, ahli fikih, pendidik, bahkan menjadi rujukan
bagi para sahabat dan generasi setelahnya.
Di sisi lain,
kemunculan hadis yang melarang perempuan belajar menulis menghadirkan ruang
diskusi yang menarik dalam studi hadis. Pertanyaannya bukan sekadar apakah
hadis tersebut sahih atau tidak, tetapi juga bagaimana para ulama memahami dan
menjelaskan keberadaannya di tengah realitas sejarah yang menunjukkan
partisipasi aktif perempuan dalam dunia ilmu pengetahuan. Persoalan ini menjadi
semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkembangan pendidikan perempuan pada
era modern yang menempatkan literasi sebagai salah satu indikator utama
kemajuan manusia.
Artikel ini
berupaya mengkaji hadis larangan perempuan menulis melalui pendekatan kritik
hadis dan telaah pemikiran ulama klasik. Selain itu, pembahasan juga diarahkan
pada upaya memahami relevansi hadis tersebut dalam konteks pendidikan perempuan
masa kini. Dengan demikian, artikel ini tidak bertujuan mempertentangkan teks
agama dengan nilai-nilai modernitas, melainkan menunjukkan bagaimana tradisi
intelektual Islam sesungguhnya menyediakan ruang yang luas untuk memahami teks
secara kontekstual, proporsional, dan sesuai dengan tujuan utama syariat.
Hadis
Larangan Perempuan Menulis dan Problem Otentisitasnya
Hadis yang
sering dikutip dalam pembahasan ini berbunyi:
"Janganlah
kalian menempatkan perempuan di kamar-kamar atas, jangan mengajari mereka
menulis, dan ajarilah mereka menenun serta membaca Surah an-Nur."
Secara tekstual,
hadis tersebut tampak memberikan pembatasan terhadap aktivitas intelektual
perempuan. Akan tetapi, para ulama hadis tidak serta-merta menerima kandungan
hadis tersebut sebagai ketentuan normatif yang bersifat universal. Sebaliknya,
mereka terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap jalur periwayatan dan
kualitas para perawinya.
Dalam disiplin
ilmu hadis, validitas sebuah riwayat sangat ditentukan oleh kesinambungan
sanad, integritas perawi, kapasitas intelektual mereka, serta ketiadaan cacat
tersembunyi dalam riwayat tersebut. Ketika suatu hadis dinilai memiliki
kelemahan pada salah satu unsur tersebut, maka kekuatan argumentatifnya menjadi
berkurang, terutama jika digunakan untuk menetapkan hukum yang berdampak luas
bagi kehidupan umat.
Sejumlah ulama
hadis menilai bahwa hadis larangan perempuan menulis tidak mencapai derajat
sahih. Di antara tokoh yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini adalah
Ibnu al-Jauzi yang memasukkan riwayat tersebut ke dalam kategori hadis yang
bermasalah. Penilaian semacam ini menunjukkan bahwa sejak masa klasik telah
terdapat kehati-hatian dalam menggunakan hadis tersebut sebagai dasar
pembentukan hukum.
Kritik terhadap
hadis ini juga memperoleh dukungan dari pendekatan matan. Isi hadis dinilai
sulit dipadukan dengan banyak riwayat sahih yang menunjukkan keterlibatan
perempuan dalam aktivitas intelektual. Jika perempuan memang dilarang belajar
menulis secara mutlak, maka akan sulit menjelaskan mengapa sejumlah perempuan
pada masa Nabi dan generasi awal Islam justru dikenal memiliki kemampuan baca
tulis serta berperan dalam penyebaran ilmu pengetahuan.
Dari perspektif
metodologi hadis, kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa hadis
tidak dapat dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan konteks
kemunculannya. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa kelemahan sanad dan
problem kesesuaian matan menjadi alasan kuat untuk tidak menjadikan hadis
tersebut sebagai dasar pelarangan pendidikan perempuan.
Perspektif
Ulama Klasik: Antara Tekstualitas dan Kontekstualitas
Menarik untuk
dicermati bahwa para ulama klasik tidak bersikap seragam dalam memahami hadis
tersebut. Sebagian berupaya mengompromikan hadis dengan fakta sejarah,
sementara sebagian lainnya lebih menekankan kelemahan riwayatnya.
Di antara ulama
yang mencoba memberikan penjelasan kontekstual adalah Ibnu Hajar al-Haitami.
Menurutnya, larangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai pengharaman mutlak
terhadap pendidikan perempuan. Jika dipahami demikian, maka akan muncul
kontradiksi dengan berbagai praktik yang terjadi pada masa Nabi sendiri.
Salah satu
contoh yang sering dikemukakan adalah kisah Al-Syifa binti Abdullah yang
dikenal memiliki kemampuan membaca dan menulis. Dalam sejumlah riwayat
disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. memperkenankan Al-Syifa mengajarkan
keterampilan tertentu kepada Hafshah binti Umar. Riwayat ini sering dijadikan
bukti bahwa literasi perempuan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Sebagian ulama
memahami bahwa larangan dalam hadis tersebut berkaitan dengan kondisi sosial
tertentu yang berkembang pada masa itu. Kemampuan menulis dipandang dapat
menjadi sarana komunikasi yang berpotensi disalahgunakan dalam lingkungan
sosial yang belum memiliki sistem kontrol sebagaimana masyarakat modern. Dengan
kata lain, objek utama larangan bukanlah aktivitas menulis itu sendiri,
melainkan potensi dampak sosial yang mungkin muncul dari penyalahgunaannya.
Pendekatan ini
menunjukkan karakteristik penting dalam metodologi fikih Islam, yaitu perhatian
terhadap tujuan hukum (maqashid al-syari'ah). Sebuah teks tidak hanya dipahami
berdasarkan redaksi lahiriahnya, tetapi juga berdasarkan tujuan dan
kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Oleh karena itu, ketika faktor sosial yang
menjadi latar belakang suatu larangan tidak lagi relevan, maka pemaknaan
terhadap teks juga dapat mengalami perubahan melalui proses ijtihad yang
bertanggung jawab.
Perempuan dan
Tradisi Keilmuan Islam
Pandangan bahwa
Islam membatasi pendidikan perempuan sesungguhnya sulit dipertahankan jika
ditinjau dari sejarah peradaban Islam secara keseluruhan. Sejak masa Nabi
hingga periode klasik, perempuan memainkan peran penting dalam pengembangan
ilmu pengetahuan.
Tokoh yang
paling sering disebut adalah Aisyah binti Abu Bakar. Ia bukan hanya istri Nabi,
tetapi juga salah satu otoritas keilmuan terbesar dalam Islam. Banyak sahabat
senior yang datang kepadanya untuk meminta penjelasan mengenai hadis, hukum,
dan berbagai persoalan keagamaan.
Selain Aisyah,
sejarah mencatat ratusan perempuan yang menjadi muhadditsah, yaitu ahli hadis
perempuan yang memiliki otoritas dalam transmisi ilmu. Penelitian sejarah
menunjukkan bahwa banyak ulama laki-laki terkemuka justru memperoleh sanad
keilmuan dari guru-guru perempuan. Fakta ini menunjukkan bahwa partisipasi
perempuan dalam dunia pendidikan bukanlah fenomena baru, melainkan bagian
integral dari tradisi intelektual Islam.
Dalam konteks
tersebut, hadis larangan perempuan menulis tidak dapat dijadikan legitimasi
untuk membatasi akses perempuan terhadap pendidikan. Sebaliknya, keseluruhan
narasi sejarah Islam memperlihatkan bahwa ilmu pengetahuan merupakan hak
sekaligus kewajiban yang berlaku bagi seluruh umat tanpa membedakan jenis
kelamin.
Relevansi
terhadap Pendidikan Perempuan Kontemporer
Pada era modern,
kemampuan membaca dan menulis bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan
fondasi utama bagi partisipasi seseorang dalam kehidupan sosial, ekonomi,
politik, dan keagamaan. Literasi menjadi prasyarat penting bagi pembangunan
manusia dan kemajuan peradaban.
Dalam konteks
ini, pemahaman tekstual terhadap hadis larangan perempuan menulis berpotensi
melahirkan kesimpulan yang tidak sejalan dengan semangat Islam sebagai agama
ilmu. Oleh karena itu, pendekatan kontekstual yang dikembangkan para ulama
menjadi sangat relevan untuk diterapkan.
Pendidikan
perempuan tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas individu, tetapi juga
berkontribusi terhadap pembangunan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Berbagai penelitian modern menunjukkan bahwa tingkat pendidikan perempuan
memiliki korelasi positif dengan kesehatan keluarga, kesejahteraan ekonomi,
kualitas pengasuhan anak, dan pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Dari sudut
pandang maqashid al-syari'ah, pendidikan perempuan justru menjadi sarana
penting dalam menjaga agama, akal, keturunan, dan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, upaya membatasi akses perempuan terhadap pendidikan atas dasar
pemahaman literal terhadap hadis yang kualitasnya diperselisihkan tidak
memiliki landasan yang kuat baik secara historis maupun metodologis.
Kesimpulan
Hadis larangan
perempuan menulis merupakan salah satu contoh penting yang menunjukkan perlunya
pendekatan kritis dan kontekstual dalam memahami sumber-sumber ajaran Islam.
Kajian terhadap sanad dan matan hadis menunjukkan bahwa riwayat tersebut tidak
memiliki kekuatan yang cukup untuk dijadikan dasar pelarangan pendidikan
perempuan secara mutlak.
Para ulama
klasik sendiri tidak memahami hadis tersebut secara seragam. Sebagian menilai
riwayatnya lemah, sementara sebagian lainnya menafsirkannya dalam konteks
sosial tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari kondisi masyarakat pada masa
itu. Fakta sejarah mengenai keterlibatan perempuan dalam tradisi keilmuan Islam
semakin menguatkan bahwa pendidikan perempuan bukanlah sesuatu yang
bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam konteks
kontemporer, semangat Islam yang menempatkan ilmu sebagai fondasi peradaban
justru menuntut perluasan akses pendidikan bagi perempuan. Oleh karena itu,
kontekstualisasi hadis menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pemahaman
keagamaan tetap selaras dengan tujuan utama syariat, yakni mewujudkan
kemaslahatan, keadilan, dan kemajuan umat manusia.
Sumber
Afidah, I.
(2023). Promoting gender equality and empowerment: A Quranic and Hadith
perspective on women's roles in Islam. Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis, 7 (2).
https://doi.org/10.15575/diroyah.v7i2.25177
Al Jumhuri, M.
A. (2023). Empowering women through Islamic education: Building equality and
sustainable achievement. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8 (3),
2041–2047. https://doi.org/10.29303/jipp.v8i3.2178
Bayhaqi, H. N.,
& Mas'ud, A. (2025). Women's education in the perspective of Al-Qur'an
Tarbawi: Orientation, values, and relevance in the modern era. Aslama:
Journal of Islamic Studies, 2 (3). https://doi.org/10.63738/aslama.v2i3.39
Fauzi, F.,
Firdaus, F., Ariyanti, Y., Yusrial, Y., & Ringgit, A. (2024). Criticism of
Fatima Mernissi's understanding of misogynistic hadith on women's leadership. Ri'ayatu
Al-Qur'an, 6 (1), 9–16. https://doi.org/10.62990/riqu.v6i1.27
Gusni, Ahmad, L.
O. I., Amin, M., & Fatmal, A. B. (2024). Gender education in Hadith
perspective: Developing equality in formal education. Jurnal Diskursus
Islam, 13 (2). https://doi.org/10.24252/jdi.v13i2.55506
Masyitoh, D.,
& Hidayanti, D. M. (2024). Implementasi dan menejemen prespektif kesetaraan
gender dengan pendidikan Islam. Education Journal: Journal Educational
Research and Development, 8 (2). https://doi.org/10.31537/ej.v8i2.1927
Putra, R.,
Fikar, M., Amrizon, A., Suhaimis, S., Rusydi, A. M., Saputra, R., & Mursal,
M. (2025). Perempuan dan pendidikan Islam dalam perspektif kontemporer. Pendas:
Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10 (3). https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.30136
Tsaniyah, I. N.,
Sholihin, S., Fatahillah, D. F., & Amrulloh, A. (2024). Pendidikan
perempuan dalam hadis tematik dan filsafat pendidikan Islam Seyyed Hossein
Nasr. Dirasat: Jurnal Manajemen dan Pendidikan Islam, 10 (1), 17–36. https://doi.org/10.26594/dirasat.v10i1.4959



Post a Comment